Rapat
Sidang BPUPKI
BPUPKI merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI
sudah melaksanakan rapat sebanyak 2 kali.
1) Sidang BPUPKI
Pertama.
- Waktu pelaksanaan : 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945
- Tema : Dasar Negara Indonesia.
- Keterangan :
Dalam sidang ini terdapat 3 tokoh pengusul dasar negara, yaitu Mr.
Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Ir. Soekarno. Mereka mengajukan lima rancangan
dasar negara Indonesia merdeka sendiri dalam waktu yang berbeda.
- Mr. Mohammad Yamin (pada 29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (pada 31 Mei 1945)
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Mufakat dan Demokrasi.
4. Musyawarah.
5. Keadilan Sosial.
- Ir. Soekarno (pada 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar
negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno
memberinya nama Pancasila
yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Selanjutnya, dibentuk panitia
yang beranggotakan Sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan “Panitia
Sembilan”. Anggotanya antara lain :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. Mohammad Yamin
4. Mr. Ahmad Soebardjo
5. Mr. A. A. Maramis
6. Abdul Kadir Muzakir
7. Wachid Hasyim
8. H. Agus Salim
9. Abikusno Tjokrosujoso
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung
saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota. Berikut hasil kerja
Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusan berikut.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan
pembentukan negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat
dan ditandatangani. Oleh Mr. Moh. Yamin hasil Panitia Sembilan dinamai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Berikut isi dari Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat
Islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah
melalui beberapa kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada sila
pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat
Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini
cukup beralasan karena masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau
preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.
2) Sidang BPUPKI Kedua.
o
Waktu Pelaksanaan : 10 – 16 Juli 1945
o
Tema : Rancangan Undang-Undang Dasar
o
Keterangan :
Tugas ini diserahkan kepada Panitia Perancang UUD yang
diketuai oleh Ir. Soekarno. Anggotanya yaitu Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A. A.
Maramis, R. B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut hasil kerja panitia
kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
- Pernyataan Indonesia Merdeka.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar (preambul).
- Undang-undang Dasar (Batang Tubuh).
Demikian penjelasan tentang “Rapat Sidang
BPUPKI” dari saya, semoga bermanfaat. Sekian dan Wassalam.